KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan
rahmat dan karunianya, sehingga makalah ini yang berjudul “PERAN PANCASILA DI ERA TEKNOLOGI” dapat selesai pada waktunya.
Makalah ini diperlukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah “Pancasila” serta diharapkan
makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi mengenai pengamalan
Pancasila dalam era teknologi ini, terutama bagi generasi penerus bangsa yang
nantinya akan menjadi pemimpin Bangsa Indonesia yang diharapkan mempunyai sikap
nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Dan tak lupa juga penulis mengucapkan
banyak terima kasih kepada Bapak Drs. Supriyadi sebagai dosen Pancasila.
Penulis sangat menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan adanya kritik dan saran dari pembaca sekalian. Karena kritik
dan saran pembaca sangat berarti dan dapat memotivasi penulis dalam
menyempurnakan makalah kedepannya.
Balikpapan, November 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pancasila
disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum. Namun tak sebatas itu,
termasuk juga sebagai nilai budaya yang menjiwai setiap gerak langkah
rakyatnya. Hal ini mengartikan bahwa kualitas akan produk hukum, budaya atau
apa pun yang menjadi produk anak bangsa ini, ditentukan oleh seberapa jauh
bangsa Indonesia mampu memaknai atau memahami sumber dasarnya itu sendiri. Akan
tetapi yang menjadi permasalahan saat ini adalah semakin lama pemahaman
terhadap nilai – nila pancasila justru semakin memudar, oleh karena itu
sepertinya kita perlu mempelajari kembali akan nilai yang terkandung didalam
pancasila. Pengaruh masuknya budaya asing di tengah kehidupan masyarakat yang
selalu diikuti tanpa adanya penyaringan kaidah merupakan salah satu penyebab
semakin terkikisnya rasa nasionalisme bangsa Indonesia.
Demikian juga pada era
sekarang, ada banyak kalangan yang bersikukuh untuk mengganti ideologi yang
telah sesuai dengan kondisi alam dan budaya Indonesia itu, dengan ideologi
baru, termasuk dari kelompok-kelompok garis keras. Pancasila itu menggambarkan
Indonesia, Indonesia yang penuh dengan nuansa plural, yang secara otomatis
menggambarkan bagaiaman multikulturalnya bangsa kita.
Ideologi Pancasila hendaknya
menjadi satu panduan dalam berbangsa dan bernegara. Ini karena masyarakat kita
saat ini cenderung mengabaikan ideologi bangsanya sendiri. Lantas, apakah
Pancasila masih sesuai dengan semangat kemanusiaan Indonesia saat ini? Ideologi
pada dasarnya adalah suatu kesadaran kemanusiaan yang lahir dan terbentuk
karena diakibatkan adanya gesekan-gesekan kepentingan. Karena itu, ideologi
mesti mencerminkan dan harus relevan dengan kepentingan kelas sosial.
Boleh jadi Pancasila relevan
dengan kepentingan masyarakat Indonesia pada saat ideologi itu dibuat oleh para
founding father. Sebenarnya, Pancasila itu masih sangat relevan dengan
kepentingan masyarakat Indonesia. Misalnya yang terkandung dalam butir ketiga
yang menyebutkan bahwa bangsa Indonesia harus bersatu karena masyarakatnya
heterogen, multietnik, multikultural, dan sebagainya. Teknologi menciptakan
babak baru, di mana hubungan antar personal kini menjadi lebih individualistik,
mementingkan diri sendiri, dan pragmatis.
Masyarakat Indonesia kini
cenderung pragmatis sebagai akibat dari persoalan gaya hidup globalisasi yang
sudah merasuk dalam kesadaran pola hidup mereka. Dari sisi kekuasaan legislatif
sebagai kekuasaan pembentuk undang–undang sepertinya belum sepenuhnya menjamin
akan mampu membentuk sebuah peraturan perundang–undangan yang sempurna akan
tetapi justru sebaliknya yang terjadi saat ini, undang–undang yang di bentuk
seolah-olah merupakan produk kepentingan semata sehingga hanya berlaku relevan
dalam jangka waktu tertentu saja atau relatif singkat sehingga kembali lagi
harus melakukan perubahan terhadap undang–undang tersebut.
Di dalam pembentukan undang–undang
maupun peraturan yang lain tentunya tidak dapat dipisahkan dari aspek
sosiologis, yuridis, serta aspek historis, masing–masing hal tersebut merupakan
hal mendasar yang harus dijadikan landasan dan diperhatikan dalam pembentukan
maupun perumusan sebuah peraturan hukum. Khususnya dari aspek historis perlu
diperhatikan sumber hukum yang paling dasar yaitu Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum, lahirnya suatu produk hukum yang tidak mendasarkan hal
tersebut tentunya akan menimbulkan berbagai persoalan di dalam penerapanya. hal
itu dikarenakan dasar hukum tersebut menyangkut falsafah dan pandangan hidup
bangsa. Sebuah ideologi pasti akan lebur dimakan zaman, karena itulah harus
direlevansikan sesuai perkembangan zaman. Inilah pekerjaan rumah bagi para
pemimpin, bagaimana mereka mengukuhkan kembali Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan merelevansikannya dalam kehidupan.
2. Rumusan Masalah
1. Apa pengaruh teknologi terhadap budaya
di Indonesia?
2.
Apa
tindakan yang mendorong timbulnya era teknologi dan cara mengantisipasi adanya era
teknologi?
3.
Bagaimana
peranan Pancasila dalam menghadapi pengaruh era teknologi?
3. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini
yaitu:
1.
Mengetahui
pengaruh teknologi terhadap kebudayaan bangsa.
2.
Mengetahui
peranan Pancasila dalam menghadapi pengaruh teknologi.
3.
Agar
pembaca dapat mengambil pedoman dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dalam menghadapi pengaruh teknologi.
4.
Untuk
meningkatkan kesadaran remaja agar menjunjung tinggi kebudayaan bangsa dan
tanah airnya sendiri karena kebudayaan merupakan jati diri bangsa.
Baca selengkapnya 👇👇